Provokasi Aktivis Papua Melalui Pelayaran Kapal Freedom Flotilla

Kewaspadaan dan sikap tegas Pemerintah Indonesia
sangat diperlukan mengingat track record para aktivis yang berada di
Freedom Flotilla sebagian besar merupakan warga negara Australia
pendukung separatisme di Papua dan para pelarian OPM seperti Amos
Wainggai maupun Jacob Rumbiak yang saat ini mendapat suaka politik di
Australia. Tujuan mereka ke Papua tanpa jalur keimigrasian dan
diplomatik yang resmi tentu wajar apabila kemudian muncul kecurigaan ada
hidden agenda dibalik kegiatan tersebut.
Masyarakat Indonesia pada umumnya merespon dengan
baik apabila Kedatangan kapal Freedom Flotilla bertujuan sebagai misi
damai dan kunjungan sosial budaya, namun jika para aktivis Freedom
Flotilla meletakkan Papua dalam perspektif separatisme yang dibumbui
oleh isu pelanggaran HAM dan kekerasan apalagi mendukung perjuangan
Papua merdeka lepas dari NKRI tentu rakyat Indonesia akan menentang
karena Papua sudah sah menjadi bagian integral NKRI.
Internasionalisasi isu HAM maupun kekerasan merupakan
strategi Jacob Rumbiak cs untuk mendapat legitimasi internasional atas
klaim sepihak yang seolah-olah mewakili mayoritas masyarakat Papua dan
karenanya dapat mengambil keuntungan politik dari situasi tersebut.
Mereka harus memahami bahwa Papua telah mengalami
perkembangan kemajuan yang pesat dan jauh berbeda dengan apa yang mereka
isukan. Secara de jure, Papua merupakan wilayah integral Negara
Kesatuan Republik Indonesia merujuk pada hasil penentuan pendapat
rakyat/Pepera tahun 1969 yang menyatakan bahwa masyarakat Papua
bergabung dengan NKRI, dan diratifikasinya Resolusi PPB No. 2504 yang
ditetapkan Sidang Umum PBB pada tanggal 19 November 1969.
Secara de facto, Papua telah mencapai kemajuan
penting seperti peningkatan anggaran pembangunan, peran putra daerah
dalam pemerintahan lokal, infrastruktur dan pelayanan publik, yang perlu
dukungan berbagai pihak pasca pemberlakuan Otonomi Khusus bagi Papua
sesuai UU No. 21 Tahun 2001. Otsus sebagai langkah afirmasi merupakan
apa yang disebut oleh Van Houtten (2001) sebagai Asymmetrical
Decentralization, dimaksudkan untuk mengatasi konflik dan meningkatkan
pembangunan sesuai dengan aspirasi lokal.
Berlakunya Otsus maka masyarakat Papua memiliki
peranan yang lebih besar untuk memajukan daerah sesuai dengan
aspirasinya. Sehingga persoalan Papua perlu diletakkan dalam kerangka
meningkatkan efektifitas pelaksanaan Otsus sehingga berdampak pada
peningkatan dan pemerataan pembangunan. Sehingga berbagai isu yang
justru menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat Papua
seperti isu kedatangan Kapal Freedom Frotila tidak mendapat respon oleh
masyarakat Papua.