Headlines News :
Home » » Provokasi Aktivis Papua Melalui Pelayaran Kapal Freedom Flotilla

Provokasi Aktivis Papua Melalui Pelayaran Kapal Freedom Flotilla

Provokasi Aktivis Papua Melalui Pelayaran Kapal Freedom Flotilla

frotila1Pelayaran kapal “Freedom Flotilla” dari Australia menuju Papua Barat dengan mengikutsertakan Yacob Rumbiak (aktivis Papua merdeka), serta membawa kurang lebih 30 orang NGO, aktivis HAM, dan jurnalis dari Australia yang dilator belakangi untuk menyatukan budaya dan sejarah ras Melanesia di Asia Pasifik serta melakukan kerjasama demi mendukung kemerdekaan berekspresi bangsa Melanesia, namun Pemerintah Indonesia sebaiknya memastikan berita tersebut dan tidak percaya begitu saja.
  
Kewaspadaan dan sikap tegas Pemerintah Indonesia sangat diperlukan mengingat track record para aktivis yang berada di Freedom Flotilla sebagian besar merupakan warga negara Australia pendukung separatisme di Papua dan para pelarian OPM seperti Amos Wainggai maupun Jacob Rumbiak yang saat ini mendapat suaka politik di Australia. Tujuan mereka ke Papua tanpa jalur keimigrasian dan diplomatik yang resmi tentu wajar apabila kemudian muncul kecurigaan ada hidden agenda dibalik kegiatan tersebut.

Masyarakat Indonesia pada umumnya merespon dengan baik apabila Kedatangan kapal Freedom Flotilla bertujuan sebagai misi damai dan kunjungan sosial budaya, namun jika para aktivis Freedom Flotilla meletakkan Papua dalam perspektif separatisme yang dibumbui oleh isu pelanggaran HAM dan kekerasan apalagi mendukung perjuangan Papua merdeka lepas dari NKRI tentu rakyat Indonesia akan menentang karena Papua sudah sah menjadi bagian integral NKRI.

Internasionalisasi isu HAM maupun kekerasan merupakan strategi Jacob Rumbiak cs untuk mendapat legitimasi internasional atas klaim sepihak yang seolah-olah mewakili mayoritas masyarakat Papua dan karenanya dapat mengambil keuntungan politik dari situasi tersebut.
Mereka harus memahami bahwa Papua telah mengalami perkembangan kemajuan yang pesat dan jauh berbeda dengan apa yang mereka isukan. Secara de jure, Papua merupakan wilayah integral Negara Kesatuan Republik Indonesia merujuk pada hasil penentuan pendapat rakyat/Pepera tahun 1969 yang menyatakan bahwa masyarakat Papua bergabung dengan NKRI, dan diratifikasinya Resolusi PPB No. 2504 yang ditetapkan Sidang Umum PBB pada tanggal 19 November 1969.

Secara de facto, Papua telah mencapai kemajuan penting seperti peningkatan anggaran pembangunan, peran putra daerah dalam pemerintahan lokal, infrastruktur dan pelayanan publik, yang perlu dukungan berbagai pihak pasca pemberlakuan Otonomi Khusus bagi Papua sesuai UU No. 21 Tahun 2001. Otsus sebagai langkah afirmasi merupakan apa yang disebut oleh Van Houtten (2001) sebagai Asymmetrical Decentralization, dimaksudkan untuk mengatasi konflik dan meningkatkan pembangunan sesuai dengan aspirasi lokal.

Berlakunya Otsus maka masyarakat Papua memiliki peranan yang lebih besar untuk memajukan daerah sesuai dengan aspirasinya. Sehingga persoalan Papua perlu diletakkan dalam kerangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan Otsus sehingga berdampak pada peningkatan dan pemerataan pembangunan. Sehingga berbagai isu yang justru menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat Papua seperti isu kedatangan Kapal Freedom Frotila tidak mendapat respon oleh masyarakat Papua.
Share this post :