TRAGEDI BIAK 1998 TERJADI AKIBAT DARI TINDAKAN MAKAR
Tanggal 2 Juli sampai 6 Juli 1998 Bintang Kejora
berkibar di diatas Tower Air yang berketinggian 35 meter. Tower air ini
berada dekat dengan pelabuhan laut Biak. Bendera Bintang Kejora berkibar
pada tower itu sekitar jam 5.00 pagi dan kurang lebih 100 orang masa
sedang berada dibawah tower menyuarakan aspirasi untuk merdeka, mereka
beryanyi dan menari tarian tradisional Papua dibawah tower tersebut.
Puncaknya adalah 6 Juli saat banyak orang Papua sudah beramai-ramai
bergabung dalam kegiatan dibawah tower tersebut. Bupati Biak Pada waktu
itu bersama komandan TNI AD, AL dan AU serta pihak Kepolisian turun
untuk memberikan arahan kepada massa untuk membubarkan diri namun para
demonstran tidak mengiraukan himbauan tersebut. Mereka membuka mimbar
terbuka, Filep Karma adalah orang yang menyampaikan atau membacakan
tuntutan aspirasi masyarakat Biak untuk Merdeka atau lepas dari NKRI
atas nama bangsa Papua Barat.
Karma mulai mendukung secara terbuka kemerdekaan
Papua, dia ikut mengatur aksi pro-kemerdekaan dan mengibarkan bendera
Bintang Kejora di kota Biak, hal ini dikategorikan dalam perbuatan
makar. Kerusuhan dipicu oleh pemukulan yang dilakukan massa demonstran
terhadap seorang Polisi yang sedang mengatur massa demonstran, Polisi
tersebut dipukul hingga beberapa giginya patah, hal ini menciptakan
bentrok massa dengan aparat keamanan, saat Polisi berusaha membubarkan
demonstrasi yang sudah berjalan selama empat hari tersebut.
Separatis OPM Termasuk makar ??
Secara umum OPM dikenal sebagai gerakan separatis, dianggap separatis karena maksud dan tujuan gerakan mereka yang ingin memisahkan sebagian daerah NKRI untuk menjadi sebuah negara sendiri, dan lepas dari NKRI. OPM melakukan berbagai upaya untuk mencapai tujuannya, membentuk struktur keorganisasian, yang melibatkan banyak orang hingga dalam aksi pengibaran tersebut menimbulkan banyak korban termasuk masyarakat sipilpun ikut jadi korban.
Secara umum OPM dikenal sebagai gerakan separatis, dianggap separatis karena maksud dan tujuan gerakan mereka yang ingin memisahkan sebagian daerah NKRI untuk menjadi sebuah negara sendiri, dan lepas dari NKRI. OPM melakukan berbagai upaya untuk mencapai tujuannya, membentuk struktur keorganisasian, yang melibatkan banyak orang hingga dalam aksi pengibaran tersebut menimbulkan banyak korban termasuk masyarakat sipilpun ikut jadi korban.
Dalam konteks gerakan separatis, makar di atur dalam pasal 106 KUHP yang menyatakan bahwa:
“Makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat hendak menaklukkan daerah negara sama sekali atau sebahagiannya kebawah pemerintah asing atau dengan maksud hendak memisahkan sebahagian dari daerah itu, dihukum pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. (KUHP 41, 35, 87, 1 10, 128, 130 dst., 140, 164 dst.)”
“Makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat hendak menaklukkan daerah negara sama sekali atau sebahagiannya kebawah pemerintah asing atau dengan maksud hendak memisahkan sebahagian dari daerah itu, dihukum pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. (KUHP 41, 35, 87, 1 10, 128, 130 dst., 140, 164 dst.)”
Jelas dalam isi pasal 106 KUHP di atas, yang menjadi
objek penyerangan adalah kedaualatan atas NKRI. Dimana kedaualatan suatu
negara dapat dirusak dengan 2 cara yaitu, (1) Pertama, menaklukkan
kemudian menyerahkan seluruh daerah negara atau sebahagiannya kepada
negara asing. (2) Kedua, memisahkan sebahagian daerah dari negara itu
kemudian membuat bagian dari daerah itu menjadi suatu negara yang
berdaulat sendiri.
Dalam hal ini gerakan separatis sebagaimana disebut
dalam poin (2) di atas merupakan gerakan yang memiliki tujuan untuk
memisahkan sebagian dari daerah negara untuk mendirikan negara sendiri
yang berdaulat. Mengacu pada pasal 106 KUHP, jelas gerakan separatis
dapat dapat dikategorikan perbuatan makar karena unsur-unsur tindak
pidana makar terpenuhi sebagaimana maksud dan tujuan dari gerakan
separatis tersebut.
Tindak pidana makar adalah merupakan bentuk kejahatan
yang sangat berbahaya dan juga dikategorikan sebagai kejahatan politik
yang memiliki ciri motif dan tujuan yang berbeda dari kejahatan biasa
serta diancam dengan sanksi pidana yang berat. Karena tindak pidana
makar ini pada dasarnya adalah konflik vertikal yang terjadi antara
rakyat dan pihak penguasa negara, maka demi menciptakan hubungan yang
harmonis antara rakyat dan pihak penguasa, dapat disarankan agar pihak
pemerintahan sebagai pemegang kekuasaan negara harus dapat melaksanakan
pemerintahan yang mengedepankan prinsip-prinsip demokratis, good
governance, melakukan pembangunan yang merata bagi seluruh daerah, serta
menanamkan rasa nasionalisme kebangsaan dan persatuan melalui
pendidikan bagi seluruh warga negara Indonesia, dan rakyat sendiri juga
harus dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang
baik. Semoga tidak ada lagi tragedi-tragedi yang banyak menimbulkan
korban jiwa terutama korban jiwa dari masyarakat sipil.