Headlines News :
Home » » Cabuli Tahanan Wanita, Tiga Anggota Polresta Dituntut 3 Bulan

Cabuli Tahanan Wanita, Tiga Anggota Polresta Dituntut 3 Bulan

Cabuli  Tahanan Wanita, Tiga Anggota Polresta Dituntut 3 Bulan


JAYAPURA - Masih ingat dengan kasus dugaan cabul yang dilakukan tiga oknum anggota Polres Kota Jayapura terhadap seorang tahanan wanita?  Ya, kasus yang sempat heboh  beberapa waktu lalu ini kini sudah memasuki tahap penuntutan.
DImana tiga terdakwa oknum Polisi Polresta Jayapura Kota, yakni Bripda SC (26), Serda SM dan Bripda LA masing-masing dituntut 3 bulan penjara. Mereka dituduh melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban sebut saja namanya Melati (nama samara) yang merupakan tahanan pada Polresta Jayapura.
Kasus tindak pidana pencabulan ini terjadi Bulan Desember 2010 s/d Bulan Januari 2011 yakni antara Pukul 05.00 WIT pada 13 Desember 2010, 15 November 2010 dan bulan Januari 2011, di ruang tahanan Mapolresta Jayapura Kota, telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban.
Berawal saat terdakwa I yakni Bripda SC (26) sedang piket jaga malam, terdakwa datang menghampiri korban di ruang tahanan yang langsung memegang tangan dan paha korban, saat itu juga terdakwa mengeluarkan ‘mr X’ sambil berkata, aku sudah mau tumpah dan langsung menyuruh korban untuk memegang kemaluannya dan langsung menumpahkannya di asbak rokok. Begitu pun juga oleh terdakwa II Serda SM dan terdakwa III, Bripda LA saat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban pada sedang piket jaga malam.
Share this post :