Headlines News :
 photo SYUKUR1_zpsb8b9b75c.gif
Hendaklah kamu sepikir, sehati, sejiwa, satu dalam kasih ::>>Voice of Walak Student ::>> Naor Lano. Diberdayakan oleh Blogger.

    Reggae is My Life

     photo rt_zpsd46b958b.jpg
     photo aktifmenulis_zps397205a9.jpg
     photo Banner2_zps5035c662.jpg

    One People One Soul

    Tampilkan postingan dengan label Hak Penentuan Nasib Sendiri. Tampilkan semua postingan
    Tampilkan postingan dengan label Hak Penentuan Nasib Sendiri. Tampilkan semua postingan

    Hak Penentuan Nasib Sendiri

    Semua hasil karya yang dimuat di situs ini baik berupa teks, gambar dan suara serta segala bentuk grafis (selain yang berkode IST) menjadi hak cipta HMPW Se-Jayapura Papua

    Hak Penentuan Nasib Sendiri

    Masyarakat adat memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri, yang berarti bahwa mereka dengan bebas menentukan sistem dan pengembangan politik, ekonomi, sosial dan budaya mereka.

    Pasal 3 dari UNDRIP mengatakan: “Masyarakat adat mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut, mereka secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas mengembangkan kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.”

    Masyarakat adat berhak melestarikan dan memperkuat institusi politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya mereka sendiri, sambil mempertahankan hak mereka untuk ikut serta secara penuh dalam kehidupan bernegara dalam aspek-aspek tersebut. Mereka memiliki hak untuk menentukan sendiri identitas dan keanggotaan mereka; serta struktur dan pemilihan ketua kelembagaan mereka sesuai dengan prosedur, adat dan tradisi mereka sendiri.
     
     photo 10157336_236740293197660_4426391203945210162_n_zps38b20ecb.jpg
     photo TPamonaanigif_zpsabf50008.gif